Vaksin di Indonesia Halal



"Vaksin untuk imunisasi bayi dan anak balita di Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia," kata epidemiologis medis Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Julitasari Sundoro. "Vaksin PT Bio Farma (Persero) Bandung sudah mendapatkan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia, sehingga aman digunakan untuk imunisasi bayi dan anak balita," katanya usai seminar 'Imunisasi Lumpuhkan Generasi? (Pro Kontra Imunisasi di Indonesia)', di Yogyakarta, Minggu.

Menurutnya, vaksin yang diproduksi Bio Farma adalah vaksin BCG, difteri, pertusis, tetanus (DPT), polio oral, hepatitis B, dan campak. Vaksin-vaksin tersebut telah lulus tahap prakualifikasi WHO. Prakualifikasi merupakan penilaian independen untuk kualitas, keamanan, dan keampuhan vaksin guna memastikan vaksin bisa dipakai sesuai target penduduk dan memenuhi kebutuhan program imunisasi. Prakualifikasi juga diperlukan untuk memastikan kepuasan berkesinambungan dengan spesifikasi dan standar kualitas yang telah ditetapkan.

WHO menetapkan, vaksin yang akan diproses untuk mendapatkan prakualifikasi harus memenuhi persyaratan badan regulasi nasional (NRA). National Regulatory Authority (NRA) ada di masing-masing negara pembuat vaksin. Untuk Indonesia, perlu memenuhi persyaratan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dengan prakualifikasi WHO berarti vaksin produksi Bio Farma aman digunakan dan layak ekspor. Vaksin itu telah diekspor ke 120 negara, termasuk negara-negara Islam," kata Julitasari. Ia mengatakan, hal itu menunjukkan, vaksin tersebut halal dan aman digunakan untuk imunisasi bayi dan anak balita. Jika tidak halal dan aman, negara-negara Islam tersebut tentu tidak akan mengimpor vaksin produksi Bio Farma.

Ditanya soal pro kontra imunisasi di tengah masyarakat Indonesia, ia mengatakan pro kontra boleh, tetapi masyarakat yang kurang paham vaksin dan imunisasi dapat menghubungi Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional. "Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional akan memberikan komitmen dan pernyataan sesuai dengan bidangnya. Dengan demikian, informasi tentang vaksin dan imunisasi yang diperoleh akan komprehensif, karena yang memberikan jawaban memang kompeten di bidangnya," katanya.

Ia mengatakan, hal itu penting karena selama ini ada sejumlah pihak yang tidak kompeten di bidang vaksin dan imunisasi memberikan pernyataan yang kurang tepat. Hal itu tentu akan membingungkan masyarakat yang awam tentang vaksin dan imunisasi. "Orang yang tidak paham vaksin dan imunisasi seharusnya tidak memberikan pernyataan mengenai hal itu, agar tidak membingungkan masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan informasi benar terkait vaksin dan imunisasi," kata Sekretaris II Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional itu.

Ditanya tentang vaksin meningitis, ia mengatakan, vaksin yang digunakan di Indonesia sudah mendapatkan fatwa halal MUI. Jadi, masyarakat khususnya calon jamaah haji tidak perlu ragu mendapatkan vaksinasi meningitis. "Vaksin meningitis yang dipakai di Indonesia halal, karena sudah diaudit MUI. Tim MUI telah melakukan pengecekan langsung terhadap proses produksi vaksin tersebut," kata Julitasari. (Sumber: Antara 5 Maret 2012)