Vaksin di Indonesia Halal
"Vaksin untuk imunisasi bayi dan anak balita di
Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi Halal Majelis Ulama
Indonesia," kata epidemiologis medis Direktorat Jenderal
Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Julitasari
Sundoro. "Vaksin PT Bio Farma (Persero) Bandung sudah mendapatkan
fatwa halal Majelis Ulama Indonesia, sehingga aman digunakan untuk
imunisasi bayi dan anak balita," katanya usai seminar 'Imunisasi
Lumpuhkan Generasi? (Pro Kontra Imunisasi di Indonesia)', di Yogyakarta, Minggu.
Menurutnya, vaksin yang diproduksi Bio Farma adalah
vaksin BCG, difteri, pertusis, tetanus (DPT), polio oral, hepatitis B,
dan campak. Vaksin-vaksin tersebut telah lulus tahap prakualifikasi WHO.
Prakualifikasi merupakan penilaian independen untuk kualitas, keamanan,
dan keampuhan vaksin guna memastikan vaksin bisa dipakai sesuai target
penduduk dan memenuhi kebutuhan program imunisasi. Prakualifikasi juga
diperlukan untuk memastikan kepuasan berkesinambungan dengan spesifikasi
dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
WHO menetapkan, vaksin yang akan diproses untuk
mendapatkan prakualifikasi harus memenuhi persyaratan badan
regulasi nasional (NRA). National Regulatory Authority (NRA)
ada di masing-masing negara pembuat vaksin. Untuk Indonesia, perlu
memenuhi persyaratan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dengan prakualifikasi WHO berarti vaksin produksi
Bio Farma aman digunakan dan layak ekspor. Vaksin itu telah diekspor ke
120 negara, termasuk negara-negara Islam," kata Julitasari. Ia mengatakan,
hal itu menunjukkan, vaksin tersebut halal dan aman digunakan untuk
imunisasi bayi dan anak balita. Jika tidak halal dan aman, negara-negara
Islam tersebut tentu tidak akan mengimpor vaksin produksi Bio Farma.
Ditanya soal pro kontra imunisasi di tengah
masyarakat Indonesia, ia mengatakan pro kontra boleh, tetapi masyarakat
yang kurang paham vaksin dan imunisasi dapat menghubungi Komite Penasehat
Ahli Imunisasi Nasional. "Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional akan
memberikan komitmen dan pernyataan sesuai dengan bidangnya. Dengan
demikian, informasi tentang vaksin dan imunisasi yang diperoleh
akan komprehensif, karena yang memberikan jawaban memang kompeten
di bidangnya," katanya.
Ia
mengatakan, hal itu penting karena selama ini ada sejumlah pihak yang
tidak kompeten di bidang vaksin dan imunisasi memberikan pernyataan yang
kurang tepat. Hal itu tentu akan membingungkan masyarakat yang awam
tentang vaksin dan imunisasi. "Orang yang tidak paham vaksin dan imunisasi
seharusnya tidak memberikan pernyataan mengenai hal itu, agar tidak
membingungkan masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan informasi
benar terkait vaksin dan imunisasi," kata Sekretaris II
Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional itu.
Ditanya
tentang vaksin meningitis, ia mengatakan, vaksin yang digunakan di
Indonesia sudah mendapatkan fatwa halal MUI. Jadi, masyarakat khususnya
calon jamaah haji tidak perlu ragu mendapatkan vaksinasi meningitis.
"Vaksin meningitis yang dipakai di Indonesia halal, karena sudah
diaudit MUI. Tim MUI telah melakukan pengecekan langsung terhadap proses
produksi vaksin tersebut," kata Julitasari. (Sumber: Antara 5
Maret 2012)